Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (2) PPID pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Informasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh satuan kerja di Kementerian. (3) PPID pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID. (4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik. (5) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (6) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan persetujuan atasan PPID. (7) Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda