Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis kepada pemohon yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pencatatan pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Atasan PPID dapat menolak memberikan Informasi Publik dengan alasan informasi termasuk dalam Informasi Publik yang dikecualikan dan disertai dengan keputusan mengenai pengklasifikasian informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
