Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan alasan meliputi:
a. termasuk dalam Informasi Publik yang dikecualikan;
b. tidak tersedia informasi secara berkala;
c. permintaan Informasi Publik tidak ditanggapi;
d. pemberian informasi tidak sesuai dengan yang diminta;
e. penolakan permintaan Informasi Publik; dan
f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi jangka waktu.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
