Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
