Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) PPID menyampaikan pemberitahuan penolakan untuk permintaan Informasi Publik yang ditolak.
(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penolakan.
(3) Penolakan permintaan Informasi Publik dengan alasan Informasi Publik termasuk yang dikecualikan harus disertai dengan keputusan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda
