Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyampaikan pemberitahuan penolakan untuk permintaan Informasi Publik yang ditolak. (2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penolakan. (3) Penolakan permintaan Informasi Publik dengan alasan Informasi Publik termasuk yang dikecualikan harus disertai dengan keputusan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda