Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu kepada pemohon dan disertai dengan alasan. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belum menguasai atau melakukan dokumentasi Informasi Publik yang diminta; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN status informasi yang dimohon. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Koreksi Anda