Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyampaikan pemberitahuan dan memberikan akses kepada pemohon untuk permintaan Informasi Publik yang dikabulkan. (2) Pemberitahuan dan pemberian akses sebagaimana dimaksud pada (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. (3) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan. (4) PPID dapat memberikan salinan Informasi Publik kepada Pemohon dengan mengisi formulir permintaan salinan. (5) Salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
Koreksi Anda