Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menyampaikan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penyampaian keterangan diterima pemohon. (3) Dalam hal Pemohon yang tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan catatan pada buku register tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik. (4) Format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda