Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang menyampaikan permintaan Informasi Publik dengan datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a harus mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(2) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap pemohon Informasi Publik;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon dan/atau e-mail;
f. surat kuasa khusus untuk permintaan Informasi Publik yang dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian informasi yang diminta;
h. tujuan penggunaan Informasi;
i. cara memperoleh Informasi; dan
j. cara mengirimkan Informasi.
(3) Pengisian formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik.
(4) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(5) Petugas pelayanan Informasi Publik menyimpan salinan formulir permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tanda bukti permintaan Informasi Publik.
(6) Format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
