Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. datang langsung ke ruang layanan Informasi Publik Kementerian; dan/atau
b. disampaikan melalui laman resmi layanan Informasi Publik Kementerian.
Koreksi Anda
