Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
