Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID wajib menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas: a. pengumuman Informasi Publik; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan Informasi Publik; dan g. pengujian konsekuensi. (3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda