Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu selama yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
Koreksi Anda
