Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu selama yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
Koreksi Anda