Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan pertahanan dan keamanan negara, kekayaan alam INDONESIA, ketahanan ekonomi nasional, dan kepentingan hubungan luar negeri. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda