Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b, huruf g, dan huruf i, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
