Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pengklasifikasian informasi oleh PPID berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (2) Pengklasifikasian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; c. unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; d. jangka waktu pengecualian; e. alasan pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (3) Pengklasifikasian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda