Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a paling sedikit meliputi:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi;
c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
d. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(2) Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. dokumen pendukung;
b. masukan dari berbagai pihak atas peraturan perundang-undangan, keputusan, atau kebijakan yang dibentuk;
c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau kebijakan yang dibentuk;
d. rancangan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
e. tahap perumusan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; dan
f. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
(3) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai;
c. anggaran Kementerian secara umum maupun anggaran secara khusus serta laporan keuangannya;
dan
d. data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Kementerian.
(4) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
