Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c meliputi: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan Kementerian; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Koreksi Anda