Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi bencana alam; b. Informasi keadaan bencana nonalam; dan c. Informasi bencana sosial.
Koreksi Anda