Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. Informasi tentang profil Kementerian; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Kementerian; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Kementerian; d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. Informasi tentang tata cara memperoleh Informasi Publik; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; i. Informasi tentang pengadaan barang/jasa; j. Informasi tentang kepegawaian Kementerian; dan k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Kementerian.
Koreksi Anda