Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Informasi Publik diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan.
Koreksi Anda
