Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2025 MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Œ YANDRI SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL FORMAT DAFTAR INFORMASI PUBLIK NO Ringkasan Isi Referansi Pejabat/Unit/Satker yang menguasai informasi Penanggung Jawab pembuatan atau penerbitan informasi Tempat Pembuatan Informasi Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan atau retensi Arsip Keterangan: Format ini adalah format Daftar Informasi secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur yang memuat dalam format ini. FORMAT PENETAPAN PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI NOMOR … TAHUN … TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Menimbang : a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. bahwa untuk memenuhi hak setiap Permohonan Informasi Publik badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu MENETAPKAN Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4846); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5495); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5149); 4. …; Memperhatikan : 1. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor …. Tahun …. tentang Pengecualian Informasi. 2. Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor …… Tahun …… 3. Lembar Pengujian Konsekuensi atas perubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan Nomor …… Tahun …… MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI NOMOR … TAHUN … TENTANG KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN. KESATU : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ... ini merupakan Informasi yang Dikecualikan. KEDUA : Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor ... Tahun … yang tercantum dalam lampiran … merupakan bagian tidak terpisahkan dari penetapan ini. (tempat, tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. YANDRI SUSANTO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Format Formulir Permintaan Informasi Publik No Tiket : Nama/Instansi Permintaan informasi* Sesuai KTP/SIM/Identitas Lainnya : ……………………………………………. NIK : ……………………………………………. Alamat : Sesuai KTP/SIM/Identitas Lainnya : ……………………………………………. No. Telepon/HP* : ……………………………………………. Email : ……………………………………………. Informasi yang dibutuhkan : ……………………………………………. Tujuan Permintaan Infromasi : ……………………………………………. Tempat : Tanggal/Bulan/Tahun Petugas Pelayanan Informasi (penerima permohonan) (……………………………………………) Pemohon Informasi (……………………………………………) *harus diisi Keterangan: Format ini adalah format Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur yang memuat dalam format ini. FORMAT PEMBERITAHUAN Berdasarkan Permohonan Informasi pada tanggal …… bulan …….. tahun ……, dengan nomor tiket ………, kami menyampaikan kepada saudara/i: Nama : Alamat : No Telepon/HP : Email : Pemberitahuan sebagai berikut: Informasi Dapat Diberikan No Hal-Hal terkait informasi Publik Keterangan 1 Penguasaan Informasi Publik Kami Badan Publik lain, yaitu 2 Bentuk dokumen yang tersedia Softcopy Hardcopy (diperbolehkan untuk digandakan oleh pemohon) 3 Waktu Pelayanan ……. Hari 4 penjelasan penghitaman/pengaburan informasi yang dimohonkan (tambahkan kertas bila perlu) Keterangan: Format ini adalah format Penolakan Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur yang memuat dalam format ini. KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan Telp 021-7989925 www.kemendesa.go.id FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP Nama : …………………………………………….......... Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Rincian Informasi yang dibutuhkan : ……………………………………………………. Bahwa berdasarkan permintaan informasi publik dan dokumen yang kami terima, maka PPID menerangkan bahwa Informasi yang dimohon adalah Tidak lengkap, mohon untuk segera melengkapi dokumen tersebut yakni: …………………………………………………………………………………………………….. Selanjutnya waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima. (tempat, tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Keterangan: Format ini adalah format Penolakan Permohonan Informasi Publik secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur yang memuat dalam format ini. KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL Jalan TMP. Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan Telp 021-7989925 www.kemendesa.go.id FORMAT FORMULIR KEBERATAN A. INFORMASI PENGAJUAN KEBERATAN Nomor Registrasi Keberatan : ……………………………………………………. Nomor Tiket : ……………………………………………………. Tujuan Penggunaan Informasi : ……………………………………………………. Identitas Pemohon Nama : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Email : ……………………………………………………. Identitas Kuasa Pemohon Nama : ……………………………………………………. Alamat : ……………………………………………………. Nomor Telepon : ……………………………………………………. Email : ……………………………………………………. B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN Permohonan Informasi di tolak Informasi berkala tidak disediakan Permohonan informasi tidak ditanggapi Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta Permohonan informasi tidak dipenuhi Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu) ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………… D. HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN: (Tanggal/bulan/tahun)*diisi oleh petugas Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih (Tempat, Tanggal/Bulan/Tahun) Petugas Pelayanan Informasi (penerima permohonan) (……………………………………………) Pemohon Informasi (……………………………………………) Keterangan: Format ini adalah format keberatan secara manual. Badan Publik dapat mengembangkan dalam format lain, misalnya secara komputerisasi yang tetap dapat diakses oleh publik serta mencakup unsur yang memuat dalam format ini FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR ……… TAHUN ……….. Pada hari ini, ……. tanggal …………, bulan …………tahun ……, bertempat di ………………….. telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel dibawah ini: Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) Dibuka Ditutup Bahwa pengujian konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel diatas dilakukan oleh: NO NAMA JABATAN UNIT KERJA TTD 1 2 3 dst Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara seksama dan penuh ketelitian. (tempat, tanggal/bulan/tahun) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. YANDRI SUSANTO
Koreksi Anda