Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 340), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
