Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat uraian: a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta klasifikasinya; dan c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat uraian: a. jumlah Permohonan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat uraian: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat dan pelaksanaannya oleh Kementerian; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
Koreksi Anda