Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat uraian:
a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta klasifikasinya; dan
c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat uraian:
a. jumlah Permohonan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat uraian:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat dan pelaksanaannya oleh Kementerian;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
Koreksi Anda
