Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditunjuk oleh atasan PPID secara proporsional dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik. (2) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pelaksana, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional kategori keterampilan, atau pegawai Kementerian non aparatur sipil negara. (3) Petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik. (4) Petugas pelayanan Informasi Publik bertugas: a. mengumpulkan dokumen Informasi Publik; b. memberikan klarifikasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; d. menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak; e. membantu Pemohon Informasi Publik yang memiliki kebutuhan khusus dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik, formulir keberatan; dan f. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Kementerian.
Koreksi Anda