Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dijabat oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, pejabat fungsional ahli madya, pejabat fungsional ahli muda, atau pejabat fungsional ahli pertama. (2) PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja. (3) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu PPID dalam menyediakan Informasi Publik; g. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan informasi yang dikecualikan; h. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan i. membantu PPID dalam penetapan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. meminta petugas pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam membantu PPID melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi dikecualikan atau Permohonan Informasi Publik ditolak. d. mengusulkan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan; e. terlibat dalam pengujian konsekuensi; dan f. menandatangani lembar pengujian konsekuensi.
Koreksi Anda