Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; b. menyelesaikan keberatan atas permohonan Informasi Publik; dan c. mewakili Kementerian dalam hal terjadi sengketa informasi. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menunjuk PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. menyusun arah kebijakan teknis layanan Informasi Publik Kementerian; c. menyelesaikan keberatan atas permohonan Informasi Publik; d. mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan layanan Informasi Publik. (4) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. MENETAPKAN PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian; b. MENETAPKAN arah kebijakan teknis pengelolaan dan layanan Informasi Publik di Kementerian; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menugaskan PPID untuk mewakili Kementerian dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan e. menyusun kebijakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan dan layanan kebijakan Informasi Publik.
Koreksi Anda