Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
b. menyelesaikan keberatan atas permohonan Informasi Publik; dan
c. mewakili Kementerian dalam hal terjadi sengketa informasi.
(3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menunjuk PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian;
b. menyusun arah kebijakan teknis layanan Informasi Publik Kementerian;
c. menyelesaikan keberatan atas permohonan Informasi Publik;
d. mewakili Kementerian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan layanan Informasi Publik.
(4) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. MENETAPKAN PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian;
b. MENETAPKAN arah kebijakan teknis pengelolaan dan layanan Informasi Publik di Kementerian;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menugaskan PPID untuk mewakili Kementerian dalam penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Pusat dan/atau pengadilan; dan
e. menyusun kebijakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan dan layanan kebijakan Informasi Publik.
Koreksi Anda
