Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Informasi Publik terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Pelaksana; dan d. Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda