Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Teks Saat Ini
Pengelola Informasi Publik terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
c. PPID Pelaksana; dan
d. Petugas Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
