Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.
(2) Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.
(3) Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
