Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KDMP memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi. (2) Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam APB Desa. (3) Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Koreksi Anda