Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) KDMP memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.
(2) Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan Desa yang sah dalam APB Desa.
(3) Pemberian imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipergunakan sesuai kewenangan Desa yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Koreksi Anda
