Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan menyepakati usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis.
(3) Peserta Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala Desa, badan permusyawaratan Desa, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.
(4) Hasil keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyetujui:
a. besaran maksimal Pinjaman; dan
b. besaran Dukungan Pengembalian Pinjaman.
(6) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Desa membuat surat persetujuan Pinjaman KDMP.
(7) Surat persetujuan Pinjaman KDMP dari kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar KDMP melakukan permohonan Pinjaman kepada Bank.
(8) Dalam hal Bank menyetujui permohonan Pinjaman KDMP, kepala Desa membuat surat kuasa kepada KPA BUN penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan Dana Desa ke rekening pembayaran Pinjaman dan ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman.
(9) Surat persetujuan Pinjaman KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan surat kuasa penempatan Dana Desa dari kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
