Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada kepala Desa atas usulan Pinjaman kepada Bank.
(2) Penyampaian permohonan persetujuan kepada kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai proposal rencana bisnis.
(3) Proposal rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. rencana kegiatan usaha;
b. anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional;
c. tahapan pencairan Pinjaman di luar persyaratan Bank; dan
d. rencana pengembalian Pinjaman.
(4) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan kantor koperasi;
b. pengadaan sembilan bahan pokok;
c. klinik Desa;
d. apotek Desa;
e. pergudangan;
f. logistik; dan/atau
g. simpan pinjam.
(5) Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di Desa.
Koreksi Anda
