Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa memberikan Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas KDMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian Pinjaman KDMP.
(2) Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada KDMP dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Pinjaman.
(3) Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Desa dan kebutuhan Desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu Dana Desa per tahun.
(5) Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
