Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
4. Musyawarah Desa Insidental atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa Khusus adalah merupakan Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
6. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
7. Dukungan Pengembalian Pinjaman adalah penempatan dana yang bersumber dari Dana Desa dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga.
8. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
9. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan usaha milik negara
10. Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KDMP sebagai modal awal KDMP.
11. Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KDMP.
12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
14. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Koreksi Anda
