Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Logo Kementerian yang masih digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
