Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh pihak lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda