Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Logo sebagai simbol identitas resmi Kementerian dilarang untuk:
a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian;
b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari Logo bagi perseorangan, organisasi, badan hukum dan/atau badan usaha;
d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian; dan/atau
e. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian.
Koreksi Anda
