Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf Logo Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
