Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaaan Logo Kementerian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang di Kementerian.
Koreksi Anda