Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Penggunaaan Logo Kementerian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang di Kementerian.
Koreksi Anda
