Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Kementerian digunakan untuk: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut Pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; f. pataka, umbul-umbul, spanduk; dan/atau g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo Kementerian untuk kegiatan ketatalaksanaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata naskah dinas. (3) Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat.
Koreksi Anda