Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ Kementerian menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala UKPBJ Kementerian berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK. (3) Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda