Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ Kementerian merupakan unit kerja struktural. (2) Susunan organisasi UKPBJ Kementerian terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional pengelola Pengadaan Barang dan/atau Jasa. (3) Kepala UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Bagian yang melaksanakan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda