Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ Kementerian memiliki standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ Kementerian.
(3) Standar operasional prosedur di lingkungan UKPBJ Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
(4) Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ Kementerian.
Koreksi Anda
