Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ Kementerian. (2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Kepala UKPBJ Kementerian wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda