Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa Kementerian;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan
h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Kementerian.
(2) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi:
a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian, dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan
c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(3) Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ Kementerian;
b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa pemerintah;
c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ Kementerian paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ Kementerian, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif;
d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian;
e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan
f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
(4) Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi pemberian pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis terkait:
a. proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian;
b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
c. substansi hukum bidang Pengadaan Barang/Jasa Kementerian.
Koreksi Anda
