Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
2. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan.
3. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
5. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat Penggerak Swadaya Masyarakat bertugas.