Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3. Daerah Asal Calon Transmigran adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.
5. Permukiman Transmigrasi adalah satu satuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan tempat bermukim masyarakat transmigrasi dengan daya tampung 300-500 keluarga.
6. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
7. Daerah Tertentu adalah Daerah Tertinggal yang memiliki karakteristik tertentu seperti daerah rawan pangan, rawan bencana, perbatasan, terdepan, terluar, pasca konflik dan rawan sosial.
8. Masyarakat adalah sekelompok penduduk yang menempati wilayah Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi, dan Kawasan Transmigrasi.
9. Pelatihan Masyarakat adalah sarana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
10. Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pelatihan masyarakat.
11. Kelompok Masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya.
12. Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
13. Lembaga Pelatihan Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan transmigrasi.
14. Lembaga Pelatihan Non Pemerintah adalah lembaga pelatihan yang dikelola oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau Kelompok Masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat.
15. Standardisasi Pelatihan adalah kriteria minimal tentang sistem pelatihan masyarakat yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelatihan masyarakat dalam rangka mewujudkan pelatihan masyarakat yang bermutu.
16. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program terhadap lembaga pelatihan masyarakat pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan masyarakat dan uji Kompetensi.
17. Sertifikasi adalah suatu proses pemberian pengakuan dan penghargaan Kompetensi kepada peserta uji Kompetensi. Evaluasi pelatihan adalah kegiatan menilai penerapan standar oleh lembaga pelatihan masyarakat dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pelatihan.
18. Komite Standar Pelatihan yang selanjutnya disingkat KSP adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar pelatihan masyarakat, akreditasi, serta Sertifikasi.
19. Badan adalah unit eselon 1 yang menangani penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan dan informasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
20. Direktorat Jenderal Teknis adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
21. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
22. Menteri adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(1) Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan dalam hubungan kerja:
a. antar unit di lingkungan Kementerian;
b. antar Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;
c. Kementerian dengan Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berwenang;
d. Kementerian dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Pelatihan Masyarakat;
e. Kementerian dengan lembaga pelatihan Masyarakat non Pemerintah;
f. Lembaga pelatihan Masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan masyarakat di daerah dengan badan usaha/perusahaan /perguruan tinggi/yayasan; dan
g. Lembaga pelatihan Masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan Masyarakat di daerah dengan Pemerintah Desa.
(2) Hubungan kerja antar unit di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal teknis dalam penyusunan program, implementasi, dan pasca implementasi program pemberdayaan masyarakat, dengan lingkup kegiatan:
a. penyusunan rumusan kebijakan pelatihan Masyarakat secara nasional;
b. dukungan terhadap implementasi kebijakan Direktorat Jenderal teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk pelatihan, bimbingan pasca pelatihan, serta pengendalian mutu pelatihan;
c. sinergi dalam program dan penganggaran pelatihan serta tindak lanjut hasil pelatihan dengan pemberian bantuan pasca pelatihan dan pemeliharaan purna pelatihan masyarakat oleh Direktorat Jenderal teknis; dan
d. dukungan penyelenggaraan pelatihan.
(3) Hubungan kerja antar Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah non kementerian dalam hal-hal sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pelatihan masyarakat yang mengacu kebijakan teknis sektor terkait;
b. sinergi dalam program dan penganggaran pelatihan serta tindak lanjut hasil pelatihan dengan pemberian bantuan pasca pelatihan dan pemeliharaan purna pelatihan masyarakat;
c. dukungan penyelenggaraan pelatihan; dan
d. pelaksanaan pemagangan.
(4) Hubungan kerja Kementerian dengan Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Lembaga Pelatihan Masyarakat dan/atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan melalui koordinasi dan fasilitasi, dengan lingkup kegiatan:
a. penyediaan regulasi Pelatihan Masyarakat;
b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat;
c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat;
d. fasilitasi akreditasi lembaga pelatihan di Daerah;
e. fasilitasi Sertifikasi Pelatih dan peserta pelatihan sesuai ketentuan perundang-undangan;
f. pembinaan dan peningkatan kapasitas jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pengelolaan data dan informasi Pelatihan Masyarakat.
(5) Hubungan kerja Kementerian dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan Badan melalui koordinasi dan fasilitasi dengan lingkup kegiatan:
a. penyediaan regulasi tentang Pelatihan Masyarakat;
b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat;
c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat;
d. fasilitasi akreditasi UPTP Pelatihan Masyarakat;
e. fasilitasi Sertifikasi Pelatih dan peserta pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. pembinaan dan peningkatan kapasitas jabatan fungsional, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pengelolaan data dan informasi pelatihan masyarakat; dan/atau
h. penyediaan layanan konsultasi dan advokasi Pelatihan Masyarakat.
(6) Hubungan kerja Kementerian dengan Lembaga Pelatihan Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan Badan melalui koordinasi dan fasilitasi dengan lingkup kegiatan:
a. penyediaan regulasi tentang Pelatihan Masyarakat;
b. pembinaan program Pelatihan Masyarakat;
c. Standardisasi Pelatihan Masyarakat;
d. fasilitasi Akreditasi lembaga Pelatihan Masyarakat;
e. fasilitasi Sertifikasi peserta pelatihan;
f. pengelolaan data dan informasi Pelatihan Masyarakat;
g. fasilitasi kerjasama/kemitraan dalam bidang program pelatihan, sarana/prasarana, tenaga pelatih, tenaga kepelatihan, pembiayaan, bimbingan pasca pelatihan, penyediaan tempat kerja untuk on- the-job training, dan penempatan tenaga kerja pasca pelatihan; dan
h. penyediaan layanan konsultasi dan advokasi Pelatihan Masyarakat.
(7) Hubungan kerja lembaga pelatihan masyarakat pusat dan daerah serta lembaga pemberdayaan masyarakat di daerah dengan badan usaha/perusahaan /perguruan tinggi/yayasan dilakukan dengan lingkup kegiatan:
a. penyelenggaraan program pelatihan masyarakat;
b. penyediaan dukungan pendanaan program pelatihan;
c. penyediaan tenaga pelatih/narasumber; dan
d. penyediaan bantuan stimulan/sarana produksi/modal usaha.
(8) Hubungan kerja lembaga pelatihan dan lembaga pemberdayaan masyarakat tingkat Pusat dan Daerah dengan Pemerintah Desa dilakukan dengan lingkup kegiatan:
a. penyediaan program pelatihan masyarakat; dan
b. kerjasama dalam pendampingan pengembangan masyarakat skala lokal Desa yang melibatkan PSM, KPMD, dan tenaga pendamping lokal Desa.