Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa melalui indeks desa membangun; dan c. aspirasi masyarakat Desa. (3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Koreksi Anda