Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Promosi.
Koreksi Anda