Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Promosi.
Koreksi Anda
