Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Peserta yang mendapat hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari instansi pembina.
Koreksi Anda